bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana terrnaktub di dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun. perlu diatur ketentuan mengenai tanda daftar usaha pariwisata; b. 501/2010, Tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel; b. IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha b. go. TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang juga merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan di sektor pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh. Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. TRIBUNKALTIM. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. TDUP merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa makanan dan minuman, Jasa Pramuwisata. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Mengingat : 1. Permen Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara. Dasar hukum TDUP adalah. Untuk informasi mengenai prosedur dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta konsultasi perizinan usaha di indonesia hubungi kami di Telp: 0813. Fotokopi KTP Pemohom. Pengaduan Pelayanan. Foto : Syarat Memperoleh Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata Persyaratan : Surat Permohonan (untuk CV dan PT wajib memakai Kop Surat Perusahaan) diajukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Tapin (bermaterai Rp. Informasi Dokumen klik untuk memperluas. Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. NIB 3. Pengertian TDUP Mice atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata , MICE adalah singkatan dari Meeting, Incentive, Convention, Exhibition. 9. Produk : Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) VIII. Demikian Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) kami buat dan isi dengan sebenarnya. bahwa pembangunan kepariwisataan dilakukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; b. Belitung Timur 2. Biro perjalanan wisata adalah usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/ atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan. Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cirebon. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraDeskripsi : Usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan kegiatan berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk pariwisata, tetapi tidak termasuk di dalamnya wisata tirta. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Commercial or Operational License, in the form of Tourism Business Certificate or Sertifikat Usaha Pariwisata. . Tanda Daftar Usaha Pariwisata (selanjutnya disebut TDUP), sangatlah penting sebagai bentuk. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata Rebulik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, TDUP adalah izin yang diterbitkan. Agustinus juga menerima masukan apabila para pelaku usaha menemukan kapal wisata yang tidak memiliki tanda daftar usaha pariwisata tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Bandung tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Mengingat : 1. (2) Kelaikan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan,. 7. 9. 3) Surabaya 60275. 33. (3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Pasal 19Kepanjangan TDUP adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Perjalanan Wisata; 2. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari pernyataan ini tidak benar maka saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ABSTRAK: a. ABSTRAK: a. . (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Rumah Makan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek: Khusus untuk Daftar Ulang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Tanda Daftar Perluasan Usaha pariwisata, selain persyaratan diatas juga harus melampirkan asli Keputusan Ijin Usaha Pariwisata yang masih berlaku. Berdasarkan uraian di atas, memang benar. b. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) Prosedur Pendaftaran dan Contoh Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 000). b. 2. TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan sektor pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang diterbitkan kepada pengusaha pariwisata untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan 2. 87/HK. 770-781. Badan Usaha Mengisi Formulir; Rekomendasi SKPD teknis terkait; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 2 (dua) dengan menunjukkan aslinya; Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Contohnya jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lainnya. 95/HK. Pada tahun 2020 dikarenakan terdapat suatu pembaruan pada sistemTANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) 1. Tentunya, ini menjadi salah satu keuntungan memiliki TDUP,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Rabu. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). Pengusaha Pariwisata, yang selanjutnya disebut Pengusaha, adalah. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi. terkena sanksi penghentian tetap kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Klasifikasi usaha pariwisata di Indonesia dalam penyediaan akomodasi adalah hotel. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan dan peraturan pelaksanaanya serta untuk tertibnya perizinan usaha pariwisata di Kabupaten Tanah Datar perlu mengatur tentang. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sendiri memerlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi di depan. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. 19. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar yang memuat hal hal yang menurut ketentuan perundan-undangan wajib didaftarkan oleh setiap pelaku usaha; 9. Pelayanan Perizinan. PPID SKPD. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Foto copy NPWP (lokasi Bojonegoro) 4. Fotokopi Izin Tempat Usaha (SITU/HO) 4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis. Diunggah oleh Tugas Paulus. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan kegiatan usaha Pariwisata sesuai dengan Ketentuam yang tercantum dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. 5. Kharisma, Dipta, and Tri Yuniningsih. 1235, jdih. usaha pariwisata dan prinsip tata-kelola pariwisata yang baik maka salah satunya diperlukan suatu izin pariwisata yang mana merupakan aspek legalitas untuk. ABSTRAKLaporan Tugas Akhir ini mengkaji mengenai prosedur perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bidang akomodasi di Provinsi DKI Jakarta. yang telah diterbitkan dan dituntut sesuai dengan peraturan. GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dalam pekerjaan lelang barang atau jasa biasanya sering dijadikan sebagai syarat kualifikasi untuk jenis pengadaan seperti penyelenggaraan festival, pengadaan konsumsi, pelaksanaan sosialisasi, dan pekerjaan lainnya, yang terkait dengan kualifikasi dalam usaha Pariwisata. efektivitas organisasi dalam penyelenggaraan pelayanan tanda daftar usaha pariwisata (tdup) dinas kebudayaan dan pariwisata kota semarang Effectivity is essential as a form of accomplishment for what have been done by the stakeholders such as organization effectivity of Tourism Support Division in Tourism Business Registry services in Semarang. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI INDRAMAYU, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah. Menurut pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP adalah izin yang diterbitkan. - Daftar Usaha Pariwisata (DUP) Agen Perjalanan Wisata. Usaha Pengelolaan Goa 4. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah Dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pelaku usaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Tanda Daftar Usaha Pariwisata harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru; d. Serta. Hal ini diatur dalam Peraturan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata; Mengingat : 1. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa. Pelaksanaan Tanda Daftar Usaha. Deskripsi : Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. ABSTRAK: bahwa sebagai tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/ 001751 perihal hasil klarifikasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 8 Tahun 2014 dan penyesuaian Jenis Usaha Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang. Pasal 2 Cukup jelas. Lokasi : Terminal tipe A Mangkang lantai 2. 7. UKM Indonesia, "Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Penyediaan Akomodasi", ukmindonesia. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat. TENTANG TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BUPATI BANGKA, Menimbang : a. 19. Pasal 7 Cukup jelas. Dataset ini berisi data jumlah izin tanda daftar usaha pariwisata berdasarkan kecamatan di Kota Tasikmalaya dari tahun 2020 s. Persyaratan. Bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang Pariwisata, terdapat izin usaha berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA. Dispar Provinsi Kepri menggelar kegiatan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin (28/3/2022). Dasar Hukum yang mengatur Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah : 1. Permen Kebudayaan dan Pariwisata tentang. Email : ptsppurwakarta@gmail. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sendiri adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya. Apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Kabupaten/Kota yang melingkupi 1 (satu) lokasi Usaha Pariwisata atau kantor, maka pendaftaran Usaha Pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi. Download Penawaran. PEMENUHAN KOMITMEN IZIN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP) Pemberitahuan : “Tarif bea meterai Rp 10. TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TANAH DATAR, Menimbang : a. Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementrian Hukum dan HAM; 4. [2] Dalam Permen Pariwisata 18/2016 tidak disebutkan secara eksplisit mengenai gerai atau toko makanan yang dijual dalam. untuk perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata; I. Dulu sebelum OSS RBA berlaku, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) wajib dimiliki oleh pelaku usaha sektor pariwisata. 34. Seluruh aktivitas dalam proses perizinan dilakukan secara online via situs sitp. Produk yang dihasilkan adalah Persetujuan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) dan Izin Usaha ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ). Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor PM. TRIBUNFLORES. Salah satunya dengan wajib terpenuhinya usaha jasa pariwisata yang harus memiliki tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). didalam daftar usaha pariwisata. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan # Pengaduan langsung melalui customer service Kantor DPMPTSP di Mall Pelayanan Publik, Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2, Jl. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Arminareka Perdana. Pemerintah Kota Surabaya. DPMPTSP Kabupaten Katingan Sosialisasikan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Pelaku Usaha di Kabupaten Katingan; Beri Penilaian DPMPTSP, HIPMI Dorong Percepatan Investasi di Katingan;Tanjungpinang (ANTARA) - Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kepri menggelar kegiatan fasilitasi standarisasi industri dan usaha pariwisata untuk Persyaratan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di Beverly Hotel, Kota Batam, Senin. Pariwisata Nomor 21 'Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pedoman Nomenklatur Perangkat Oaerah Bidang Pariwisata,. Tanda Daftar Usaha Pariwisata Pengelolaan Pemukiman dan/atau Lingkungan Adat Kota Semarang; Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Pramuwisata Kota Semarang; Izin Praktik Perawat Kota Semarang; Kependudukan. 6, 2017, pp. “Prosedur Perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bidang Akomodasi Provinsi DKI Jakarta” adalah benar – benar karya saya sendiri dan tidak dibuatkan oleh orang. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan. Surat Permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 2. Mengingat : 1. Menurut pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP adalah izin yang diterbitkan. Dokumen Bukti Nomor Rekening PT Arminareka Perdana Untuk melihat dokumen bukti nomor rekening PT Arminareka Perdana silahkan klik di sini. Usaha Pengelolaaan Sejarah dan Purbakala 5. pengembangan keserasian kebijakan dan pemberdayaan insan Pariwisata dan Kebudayaan; b. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Pendaftaran Usaha Pariwisata dimaksudkan untuk pembinaan, penertiban dan pengendalian atas usaha yang. Legalitas ini penting untuk usaha restoran agar kualitas dan profesionalnya tidak diragukan lagi oleh konsumen. 2. 501/. (5) Pengusaha perseorangan yang tergolong Pelaku Usaha Mikro atau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan TDUP, apabila dikehendaki oleh pengusaha yang bersangkutan Pasal 7 Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam. Foto copy. bahwa berdasarkan pertimbangan. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan; Mengingat : 1. Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha daya tarik wisata. Si D’nok, Layanan Kependudukan Online Kota Semarang;Assalamualaikum Sobat RK FAMILY. 7. Pemantauan dan evaluasi serta pengendalian kegiatan usaha pariwisata g. Wisata memancing. Adapun dokumen yang harus dimiliki untuk mendapatkan TDUP ini adalah sebagai berikut: Pas photo Direktur Utama perusahaan ukuran 3×4 dan 4×6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang merah;10. Mencabut Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. 17. NPWP Perusahaan/Perorangan. Gelanggang olahraga adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berolahraga dalam rangka rekreasi dan hiburan. Adapun jenis usaha yang wajib memegang tanda daftar ini seperti Jasa atau Agen Perjalanan Wisata, Jasa Akomodasi, Jasa. 13. 20 halaman. membubarkan usahanya. 7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Bar/Rumah Minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf. 7. Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan akan. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) No. Keterangan : *) Diisi dengan Bidang Usaha, Jenis Usaha dan Sub Jenis Usaha yang sesuai : Bidang Usaha Daya Tarik Wisata , jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata, sub jenis pengelolaan :Terdapat sejumlah persyaratan untuk membuka usaha di bidang pariwisata, salah satunya adalah kewajiban memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau disingkat TDUP. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Lembaran NegaraIzin Pariwisata Ganti Jadi Tanda Daftar Usaha Pariwisata. BUPATI SUKOHARJO, Menimbang: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, menyebutkan bahwa Bupati dapat menetapkan jenis usaha dan sub jenis usaha lainnya. Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2. PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Pendaftaran. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk/atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota. Pelatihan Kepemanduan Balawista | 2023-09-06 11:27:12. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata. Setelah pemohon melakukan pendaftaran izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata Rumah Makan selesai dan berhasil, input data pendaftaran diverifikasi oleh Kasi Verifikasi dan Validasi; Data pendaftaran diperiksa lengkap dan benar oleh Kasi Penetapan kemudian ditetapkan untuk diproses pengajuan draf Persetujuan Izin Usaha. Penyelenggaraan Kepariwisataan adalah pengaturan terhadap pelaksanaan kegiatan kepariwisataan. Atau pelaku usaha tidak menyelenggarakan kegiatan usaha secara terus menerus selama 6 bulan. 5841 atau email: [email protected] TDUP atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata , Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang. Klik daftar Aplikasi Merchant BCA. COM, BATAM - Dengan dikeluarkannya UU No 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan serta berdasarkan Permenbudpar No 85-97 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyelenggara Jasa Usaha Pariwisata, maka Izin Tempat Usaha Pariwisata. Terkait dengan tugas dan fungsinya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berwenang untuk mengeluarkan izin-izin bidang pariwisata meliputi Izin Usaha Pariwisata untuk travel agent dan lainnya, mengurus Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP meliputi surat Tanda Daftar Usaha Jasa. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia. (4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,. 2.